PENTINGNYA PEMBANGUNAN DESA

Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara singkatnya desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri. Total desa di Indonesia yaitu 73.670 desa, Tak heran jika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan jika desa merupakan pembentuk Indonesia.

Konsep pembangunan berkelanjutan tampaknya menjadi hal yang menjanjikan. Dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan. Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat juga masyarakat desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.

Dibawah ini Foto kegiatan Pembangunan Desa Sokawangi dalam upaya memsukseskan Pembangunan Nasional.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *